JENEPONTO - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jeneponto, M. Nasuhang terjun langsung ke lapangan melakukan pendampingan penyerahan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di kantor Desa Bontorappo, Kecamatan Tarawoang, Jeneponto, Selasa (11/6/2024).
Sebanyak 365 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bontorappo yang mendapat bantuan beras CPP tersebut.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Pada kesempatan itu, selain Dinsos dan jajarannya, turut hadir juga mendampingi Kepala Desa Bontorappo dan aparat keamanan TNI-Polri.
Kadinsos Jeneponto M. Nasuhang mengatakan, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan CPP ini tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.
"Makanya setiap kita penyaluran beras CPP selalu kita libatkan pihak-pihak aparat keamanan, " ungkapnya.
Kata dia, ketika ada salah satu KPM yang tidak sempat datang menerima bantuannya di kantor Desa karena berhalangan atau ada kesibukan lain maka bisa diwakili sepanjang itu hubungan darah.
"Semisal didaftar penerima manfaat adalah suaminya maka bisa diwakili oleh istrinya atau salah satu dari anak-anak mereka. Selain, suami, istri dan anak itu tidak boleh, " katanya.
Bahkan, Nasuhang menegaskan, bantuan-bantuan sosial (bansos) lainnya bahwa secara aturan tidak boleh ada pemotongan. Apabila ada oknum petugas/pendamping yang berani melakukan hal demikian laporkan segera ke Dinsos.
"Saya tegaskan kalau ada petugas kami yang melakukan bentuk pemotongan begitu tolong dicatat orangnya dan laporkan ke kami, saya pasti akan berikan tindakan, " tegasnya.
"Begitu juga kalau ada KPM yang menerima bantuan berupa uang tunai di Brilink harus bersih diterima sesuai dengan jumlah nominalnya, tidak boleh disunat-sunat, " sambungnya.
Disamaping itu, di sela-sela kesibukannnya M. Nasuhang juga mensosialisasikan tentang pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Jadi tadi itu saya juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesehatan, " ujarnya.
Menurut dia, banyak masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan seperti KIS namun kadang tidak dipergunakan. Padahal, KIS ini ketika tidak digunakan selama kurung waktu 3 bulan sampai 6 bulan keatas maka Kemensos akan nonaktifkan.
"Nah inilah yang kita sosialisasikan terus kemasyarakat supaya mereka paham, kan kadang ada masyarakat yang tidak gubris, nanti sakit berat pi baru ke rumah sakit periksa, nah bagaimana kalau misal KISnya tiba-tiba tidak aktif, " ucap Nasuhang.
Sementara, tutur Nasuhang, dapat dipahami bersama bahwa aturan BPJS 3X24 jam. Ketika KIS mereka tidak aktif dalam waktu yang ditentukan maka pasien dikenakan umum.
"Nah kalau kita usulkan KISnya untuk diaktifkan kembali satu bulan lagi baru bisa aktif, misal kita usul ditanggal 20an, tanggal 1 pi bulan depan baru aktif, nah inilah yang penting kita sampaikan ke masyarakat, " pungkasnya (*).