JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melalui semua jajaran tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serentak melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi DPSHP yang dilaksanakan oleh semua jajaran ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan berdasarkan amanat UUD 1945, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak Gubernur - wakil Gubernur, Walikota - wakil Walikota dan Bupati - wakil Bupati.
"Jadi pada prinsipnya, KPU, PPK dan Bawaslu prinsipnya sama. Prinsip kita itu adalah penyelenggara, baik itu penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada yang sudah berkepastian hukum, " ucap Asming menghadiri rapat pleno terbuka DPSHP di PPK Tamalatea, Rabu (11/9/2024).
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Kata Asming, semua penyelenggara dituntut untuk bekerja secara profesional, proporsional, efektif dan efisien serta mengedepankan prinsip aksesibilitas. Baik Bawaslu maupun KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota dalam proses penyusunan daftar pemilih ini, itu semangatnya juga sama.
Di Jakarta, sebut Asming, bahwa Ketua Devisi data dan Perencanaan KPU RI itu punya semangat yang tinggi dalam menjaga kemurnian data-data pemilih termasuk di dalamnya data-data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data-data pemilih ganda di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Anies: BUMN Care Dua Tangan Negara
|
"Semangatnya itu adalah bagaimana menjaga kemurnian daftar pemilih. Sebab ini akan berkonsekwensi terhadap tingkat pastisipasi daftar pemilih kita, " tegas Asming.
"Saya tekankan kembali kepada seluruh teman-teman PPK dan PPS untuk menjaga kemurnian data pemilih kita. Kalau ada warga kita masyarakat kita yang sudah memenuhi syarat memilih, itu harus kita masukan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) sambil menunggu turunnya tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), " sambungnya.
Dan kalaupun dikemudian hari pada saat teman-teman melakukan pengawasan dan ditemukan ada warga yang memenuhi syarat kemudian belum tercover dalam DPSHP ini, kata Asming, Itu bisa dimasukkan di dalam DPT nantinya.
Dan bilamana, belum tercover masuk di DPT, masih ada disediakan templet Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dan kalau masih belum terdaftar di DPTB, tutur Asming, maka tetap disiapkan templet masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Jadi saya berharap tidak ada lagi warga negara yang kehilangan wajib pilihnya sepanjang itu memenuhi syarat. Hal ini demi menjaga kemurnian data-data pemilih kita, " harapnya (*).