![LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolsek Bangkala Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67a42cf67da0c_1.jpg)
JENEPONTO– Dewan Pengurus Pusat LBH Suara Panrita Keadilan melalui Ketua Umum, Djaya Jumain, mendesak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bangkala, AKP Saifullah Syan, SH, untuk segera menahan pelaku pengancaman berinisial KL yang diduga mengancam korban berinisial DS dengan sebilah badik di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di mana korban DS hampir terluka akibat pengancaman yang dilakukan oleh KL. Menurut laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, kasus ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun demikian, hingga saat ini pelaku belum ditahan.
"Kasus ini jelas merupakan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHPidana. Kami meminta Kapolsek Bangkala, AKP Saifullah Syan, untuk bertindak profesional dan segera menahan pelaku. Jangan biarkan kasus ini mangkrak atau tidak dituntaskan, karena sudah ada bukti yang cukup dan beberapa saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, " ujar Djaya Jumain dalam pernyataannya.
Djaya juga menambahkan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Polsek Bangkala untuk menyelesaikan kasus ini dengan prioritas, agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. LBH Suara Panrita Keadilan sendiri, sebagai lembaga yang mendampingi korban, berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini.
Pihak LBH Suara Panrita Keadilan juga mengingatkan bahwa penanganan yang tepat terhadap kasus ini tidak hanya penting untuk keadilan korban, tetapi juga untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Mereka berharap Polsek Bangkala dapat menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
(DJ/mhh)