Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto, Ketua APDESI Sulsel Sebut Perjuangan yang Luar Biasa

    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto, Ketua APDESI Sulsel Sebut Perjuangan yang Luar Biasa
    Ketua APDESI Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi.

    JENEPONTO, SULSEL - Sebanyak 82 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto menerima Surat Keputusan (SK) sekaligus dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri kepada 82 kepala Desa tersebut, berlangsung di Halaman Apel Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/07/2024).

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan para kepala desa ini sebelumnya memang membutuhkan perjuangan yang luar biasa.

    "Jadi perpanjangan masa jabatan teman-teman kepala desa ini memang sebelumnya kita berjuang dan ini perjuangan yang luar biasa, " ucap Andi Sri sapaannya kepala awak media di ruangan rapat Bupati Jeneponto, Selasa (23/7).

    Namun disisi lain, kata Andi Sri, terkadang ada yang berasumsi bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini karena ingin korupsi. Padahal, tidak seperti itu.

    "Jujur ya, kepala desa itu 24 jam masa kerjanya dan kepala desa harus melakukan konsolidasi, belum lagi visi-misinya yang harus terakomodir, nah kalau digantikan bagaimana. Makanya kenapa kita minta perpanjangan sampai 8 tahun supaya teman-teman kepala desa tuntas di 8 tahun ini, " ujarnya.

    Terpenting adalah, bagaimana visi-misi dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat bisa didiakomodir. Yang kedua, lanjut Andi Sri, dalam hal penggunaan dana desa betul-betul tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.

    "Saya selalu bilang ke teman-teman kepala desa jadikanlah desa ini sebagai lilin untuk menjadi cahaya di negara kita, " jelasnya.

    Andi Sri berharap ini akan menjadi vitamin buat teman-teman kepala desa untuk lebih bermanfaat lagi dalam rangka bagaimana menjalankan amanah UU.

    Dirinya tak menafi, bahwa menjadi kepala desa itu memang sulit. Sebab, terkadang diperhadapkan dengan sesuatu hal. Tidak ada jabatan yang tidak mempunyai konsekuensi.

    "Pasti ada konsekuensinya. terpenting kita berbuat baik saja, melakukan hal yang baik dan membuktikan bahwa apa yang kita lakukan ini sudah yang terbaik, " ucapnya.

    Ia juga menyampaikan terkait dana desa (DD) yang seharusnya menjadi aturan adalah berdasarkan musyawarah desa. Olehnya itu, Andi Sri berjuang 70 peresen berilah kesempatan kepala desa untuk mengatur/mengelola 30 persen.

    "Kan selama ini kepala desa itu seperti ojek ji kodong, dikasih ji uang pigiki belanja disitu pak dih, pigiki belanja disini pak dih, " bebernya.

    Padahal, sebagai renungan bening bahwa sistem aplikasi sekarang itu adalah hal yang mengurangi terkait korupsi. 'Dan kami juga selalu melakukan penyuluhan terus-menerus kepada teman-teman kepala desa. Saya selalu tekankan kepada teman-teman cobalah membangun sinergitas dengan APH, " pungkasnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan...

    Artikel Berikutnya

    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    1.200 Relawan Dozer Bergerak Massif Siap Menangkan PASMI di Pilkada Jeneponto, Paris dan Islam Dipastikan Kuat
    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Pj Bupati Jeneponto Siap Adopsi Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak Penuh Luka, Ada 11 Jahitan
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Pj Bupati Jeneponto Siap Adopsi Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak Penuh Luka, Ada 11 Jahitan
    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Wabup Jeneponto Umumkan Peluncuran Aplikasi SRIKANDI, Tujuannya Sangat Bermanfaat
    Per-September, Lembaga Survei PT. IPI Merilis Elektabilitas ke 4 Paslon Pilkada Jeneponto, Paris - Islam Masih Teratas
    Aksi Cepat, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan Adminduk Korban Kebakaran di Desa Tarowang
    Operasi Pekat, Polres Jeneponto Jaring Mobil Pick Up Muat 10 Karung Ballo
    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus Lakukan Optimalisasi Pemuktahiran Data Warga dan Perekaman KPT-el
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Tindaklanjuti Instruksi Pj Bupati, Kadinkes Jeneponto dan Jajaran akan Lakukan Pengecetan Puluhan Rumah Kumuh di Tamanroya

    Ikuti Kami